Balitbangda Makassar Gelar FGD lll Akhir Tahun Fasilitasi, Pelaksanaan Evaluasi Penelitian Pengembangan Bidang Pemerintahan

By Abdi Satria


nusakini. com-Makassarr-Pemerintah Kota Makassar melalui Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Kota Makassar menghelat Forum Group Discussion (FGD) lll rancangan akhir tahun.

Pada Kegiatan Fasilitasi, Pelaksanaan dan Evaluasi Penelitian dan Pengembangan Bidang Pemerintahan Umum T.A 2021, membahas tentang Finalisasi Penjelasan Akademik Cluster 1 Revolusi SDM dan Percepatan Reformasi Birokrasi serta Rancangan Perwali tentang Pedoman Pelaksanaan Penelitian dan Pengembangan.

Menurut Kepala Balitbangda Kota Makassar H. Andi Bukti Djufrie, SP., M. Si Maksud dan tujuan FGD ini diselenggarakan adalah, agar tersedianya pedoman pelaksanaan penelitian dan pengembangan daerah. 

"Pedoman ini sangat penting, sebab meskipun pada umumnya penelitian secara ilmiah metodenya sama, namun dalam perspektif pemerintahan itu lebih implementatif," kata Bukti. di Hotel Condotel Karebosi Makassar. Jumat,(10/12/2021).

Andi Bukti menjelaskan, dengan tersedianya pedoman pelaksanaan penelitian dan pengembangan daerah artinya, tidak perlu lagi ada penelitian selanjutnya. Sehingga gambaran data yang tersedia serta analisis memberi beberapa alternatif solusi, bukan sesuatu yang kemudian perlu ada kajian berikutnya. 

"Nuansa pemerintahan harus tersedia pedoman untuk memperoleh data dan fakta, utamanya menyusun kebijakan program dan kegiatan, ini dimaksudkan agar tepat sasaran dan berdampak langsung kepada masyarakat," jelasnya.

Sehingga lanjut Bukti, payung hukum menjadi  hal yang dapat menunjukkan jalan yang sesuai kebutuhan, sekaligus diharapkan tidak bertentangan dengan aturan lainnya atau pun tumpang tindih dengan aturan lainnya.

Andi Bukti Berharap dengan adanya FGD ini akan melahirkan ide atau gagasan gagasan yang positif, kemudian di ramu oleh tim penyusun rancangan peraturan walikota dengan penjelasan akademik, sehingga dapat mendukung serta mendeskripsikan kondisi yang sesungguhnya. 

"Dengan penataan regulasi akan memperjelas tujuan yang hendak dicapai dan menghindari kemungkinan pertentangan antar aturan yang dibingkai oleh komitmen mewujudkan program, agar kebijakan dan kegiatan merupakan keniscayaan yang mesti siap dijalankan," ungkapnya. Juga di tekanan oleh Kaban Litbang bahwa penyusunan rancangan peraturan walikota terkait penjabaran 24 Program Strategis Walikota ke dalam Kluster merupakan pedoman dalam pelaksanaan nya, sehingga lebih terarah terpadu dan integratif, "kunci Andi Bukti.(rls)